Kamis, 20 Juni 2013

cyber crime

[Enter Post Title Here]


BAB l
PENDAHULUAN
1.1.                    Latar  Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan computer semakin meningkat selain sebagai media  penyedia informasi,melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet,segi positif dari internet ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bias dihindari,seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi computer,khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion.








1.2.                    Maksud Dan Tujuan


Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.     Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2.     Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK
3.     Menambah wawasan tentang Cyber Crime khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion
4.     Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkanya untuk kegiatan yang positif
5.     Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS
6.     Memberikan informasi tentang cyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.                    Definisi Cyber Crime


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1.     Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.     Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.     Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.




2.2.                    Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional,dikenal dua jenis kejahatan yaitu:
1.     Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan,penculikan,pembunuhan,dll.
2.     Kejahatan Kerah Biru (White Collar Crime)
Jenis kejahatan ini ada empat macam,yakni kejahatan korporasi,kejahatan birokrat,malpraktek,dan kejahatan individu.
Dari karakteristik di atas,untuk mempermudah penangannya maka Cyber Crime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.     Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,lalu mendistribusikan software atau informasi tersebut lewat teknologi computer.
2.     Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3.     Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik,dan menghancurkan data di computer.


2.3.                    Jenis-jenis Cyber Crime


Berdasarkan motifnya Cyber Crime terbagi menjadi beberapa hal:

1.     Cyber  sebagai tindak kejahatan murni

Kejahatan ini dilakukan secara sengaja,di mana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap suatu system informasi atau system computer

2.     Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3.     Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.

4.     Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.


5.     Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

2.4.                   Modus Kejahatan Cyber Crime

1.     Unauthorized Access to Computer System and Service

2.     Illegal Contents

3.     Data Forgery

4.     Cyber Espionage

5.     Cyber Sabotage And Extortion

6.     Offense against Intellectual Property

7.     Infringements Of  Privacy

8.     Cracking

9.     Carding

2.5.                    Pengertian Cyber Sabotage And Extortion

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

2.6.                    Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage & Extortion

1.     Kasus Penyebaran Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

2.    Kasus Logic Bom


Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

2.7.                    Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime


Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1.     Akses internet yang tidak terbatas
2.     Kelalaian pengguna komputer
3.     Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya
4.     Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer
5.     Sistem keamanan jaringan yang lemah
6.     Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

2.8.                    Cara Mengatasi Cyber Crime


Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.     Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.     Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.     Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.     Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.















BAB lll
PENUTUP

3.1.                   KESIMPULAN


Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

3.2.                    SARAN


Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada     umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hokum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.

Makalah

[Enter Post Title Here]


BAB l
PENDAHULUAN
1.1.                    Latar  Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan computer semakin meningkat selain sebagai media  penyedia informasi,melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet,segi positif dari internet ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bias dihindari,seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi computer,khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion.








1.2.                    Maksud Dan Tujuan


Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.     Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2.     Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK
3.     Menambah wawasan tentang Cyber Crime khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion
4.     Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkanya untuk kegiatan yang positif
5.     Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS
6.     Memberikan informasi tentang cyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.                    Definisi Cyber Crime


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1.     Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.     Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.     Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.




2.2.                    Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional,dikenal dua jenis kejahatan yaitu:
1.     Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan,penculikan,pembunuhan,dll.
2.     Kejahatan Kerah Biru (White Collar Crime)
Jenis kejahatan ini ada empat macam,yakni kejahatan korporasi,kejahatan birokrat,malpraktek,dan kejahatan individu.
Dari karakteristik di atas,untuk mempermudah penangannya maka Cyber Crime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.     Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,lalu mendistribusikan software atau informasi tersebut lewat teknologi computer.
2.     Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3.     Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik,dan menghancurkan data di computer.


2.3.                    Jenis-jenis Cyber Crime


Berdasarkan motifnya Cyber Crime terbagi menjadi beberapa hal:

1.     Cyber  sebagai tindak kejahatan murni

Kejahatan ini dilakukan secara sengaja,di mana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap suatu system informasi atau system computer

2.     Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3.     Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.

4.     Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.


5.     Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

2.4.                   Modus Kejahatan Cyber Crime

1.     Unauthorized Access to Computer System and Service

2.     Illegal Contents

3.     Data Forgery

4.     Cyber Espionage

5.     Cyber Sabotage And Extortion

6.     Offense against Intellectual Property

7.     Infringements Of  Privacy

8.     Cracking

9.     Carding

2.5.                    Pengertian Cyber Sabotage And Extortion

Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

2.6.                    Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage & Extortion

1.     Kasus Penyebaran Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

2.    Kasus Logic Bom


Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

2.7.                    Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime


Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1.     Akses internet yang tidak terbatas
2.     Kelalaian pengguna komputer
3.     Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya
4.     Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer
5.     Sistem keamanan jaringan yang lemah
6.     Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

2.8.                    Cara Mengatasi Cyber Crime


Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1.     Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.     Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.     Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.     Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.     Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.















BAB lll
PENUTUP

3.1.                   KESIMPULAN


Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negative.salah satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

3.2.                    SARAN


Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada     umumnya dan cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hokum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime.