[Enter Post Title
Here]
BAB l
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan computer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi,melalui internet pula
kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. melalui
internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet,segi positif dari
internet ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bias
dihindari,seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya
kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia
separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap
transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman
stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di
lakukan dengan teknologi computer,khususnya jaringan internet. Dari
masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber
Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage
Dan Extortion.
1.2.
Maksud
Dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK
3. Menambah
wawasan tentang Cyber Crime khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion
4. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkanya untuk kegiatan
yang positif
5. Untuk
dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS
6. Memberikan
informasi tentang cyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca
pada umumnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Definisi
Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1.
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2.
Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.2.
Karakteristik Cyber Crime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional,dikenal dua jenis kejahatan yaitu:
1. Kejahatan
Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan,penculikan,pembunuhan,dll.
2. Kejahatan
Kerah Biru (White Collar Crime)
Jenis kejahatan ini ada empat macam,yakni kejahatan
korporasi,kejahatan birokrat,malpraktek,dan kejahatan individu.
Dari
karakteristik di atas,untuk mempermudah penangannya maka Cyber Crime dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi,lalu mendistribusikan software atau
informasi tersebut lewat teknologi computer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menggangu proses transmisi elektronik,dan menghancurkan
data di computer.
2.3.
Jenis-jenis
Cyber Crime
Berdasarkan
motifnya Cyber Crime terbagi menjadi beberapa hal:
1. Cyber sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan
ini dilakukan secara sengaja,di mana orang tersebut dengan sengaja dan terencana
melakukan pengrusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap suatu system
informasi atau system computer
2. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.4.
Modus Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized
Access to Computer System and Service
2. Illegal
Contents
3. Data
Forgery
4. Cyber
Espionage
5. Cyber
Sabotage And Extortion
6. Offense
against Intellectual Property
7. Infringements
Of Privacy
8. Cracking
9. Carding
2.5.
Pengertian
Cyber Sabotage And Extortion
Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
2.6.
Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage &
Extortion
1. Kasus
Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software
antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang
tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN
(Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows.
Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan
worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak.
Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan
merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows
aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan
backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak
jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet
Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
2. Kasus Logic
Bom
Kasus ini adalah seperti yang
dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di
Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian
sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000
catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini
dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke
proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah
pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput
waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya
penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
2.7.
Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime
Ada banyak penyebab mengapa
bisa terjadi cyber crime :
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna komputer
3. Cyber
crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi
karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk
melakukannya
4. Para
pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang
besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara
kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah
6. Kurangnya
perhatian masyarakat dan aparat.
2.8.
Cara Mengatasi Cyber Crime
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin
meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer
nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum
mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya
cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi
mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara
global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi
undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
BAB lll
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka
dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak
positif dan negative.salah satunya Cyber
crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
3.2.
SARAN
Berkaitan dengan cyber
crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang
berkaitan dengan cyber law pada umumnya
dan cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global crime
makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan
cybercrime.
3. Melakukan perjanjian ekstradisi
dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti
elektronik dalam hokum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai
cyber crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar